Propinsi/Province
SELAMAT DATANG
di www.indonesiapariwisata.com
Search :
Connect

Wayang Kulit
Tulamben terletak di Desa Pekraman, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Dahulu kawasan Tulamben pernah terkena limpahan lahar panas ketika terjadi letusan Gunung Agung pada tahun 1963, sehingga tanahnya terdiri dari batuan lava dan batuan gundul dengan ukuran besar maupun kecil yang tidak dapat ditumbuhi oleh tanaman produktif.
Mau ajak temen kamu jalan-jalan ke Tulamben : Ajang Pesona Underwater Archaelogy ?
Kirim dulu artikel ini ke 'Facebook wall' temen kamu.
* Pilih salah satu temen kamu untuk menulis di wall temen kamu. Jika kamu tidak memilih, pesan akan ditulis di wall kamu.

Tulamben : Ajang Pesona Underwater Archaelogy


page : 1

 

balisky.blogspot.com

Tulamben terletak di Desa Pekraman, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Dahulu kawasan Tulamben pernah terkena limpahan lahar panas ketika terjadi letusan Gunung Agung pada tahun 1963, sehingga tanahnya terdiri dari batuan lava dan batuan gundul dengan ukuran besar maupun kecil yang tidak dapat ditumbuhi oleh tanaman produktif.

Tanaman yang cocok dan dapat berkembang adalah jenis palem, seperti kelapa dan enau. Lingkungan yang kurang memadai ini menyebabkan sebagian masyarakatnya lebih banyak bermatapencaharian menjadi nelayan dan sebagian lagi merantau ke daerah lain yang subur.

Di balik keterbatasan alam Tulamben, ternyata tersimpan mutiara yang terpendam di dasar laut, berupa kapal milik Amerika Serikat yang bernama USAT Liberty. Liberty adalah sebuah kapal cargo yang mengangkut peralatan perang yang dilumpuhkan oleh torpedo kapal selam milik Jepang I-166, di Selat Lombok pada 11 Januari 1942 dalam perang dunia II. Kapal tersebut kemudian ditarik ke arah Singaraja, tetapi dalam perjalanannya di sekitar Tulamben kapal diarahkan ke pantai untuk mencegah karam.

Pada saat Gunung Agung meletus tahun 1963 kapal tersebut akhirnya tenggelam akibat goncangan yang menghantamnya dan semakin terdorong ke lautan yang agak dalam. Sebagian badan kapal terurug oleh Lava. Kapal ini karam tidak jauh dari pantai Tulamben, sekitar 15 meter dari tepi pantai atau titik 50L0344909 UTM 9085192.

Di kawasan Tulamben, selain kapal USAT Liberty, di beberapa lokasi juga terdapat penyebaran terumbu karang yaitu Tulamben Drof-off, Batu Kelebit, dan Tanjung Muntik. Kapal tersebut akhirnya menjadi artificial reef pada kedalaman 20 meter yang ditumbuhi tanaman laut dan menjadi habitat berbagai biota.

Di sebelah barat kapal atau di depan kapal terdapat sebaran terumbu karang tipe patchy yang ditumbuhi oleh sponge dan beberapa koloni karang kecil. Di sebelah timur Paradise Reef terdapat sebaran terumbu karang yang disebut Tulamben Drof-off. Disebut demikian karena terumbu karang yang terdapat di lokasi ini tumbuh membentuk tegak lurus kontur kedalaman dengan formasi dinding terjal melalui kedalaman 20-70 meter.

Pada saat kepariwisataan di Bali mulai berkembang, yaitu tahun 1980-an keberadaan kapal ini ternyata telah memberikan berkah yang luar biasa bagi masyarakat Tulamben. Kapal ini telah menjadi salah satu inspirasi bagi pecinta dunia selam untuk menjadikannya sebagai obyek dan daya tarik pariwisata bawah air. Sebagai obyek dan daya tarik wisata, kawasan ini kemudian berkembang menjadi kawasan industri pariwisata baru andalan wilayah Bali Timur.
 
Dampak pemanfaatan peninggalan bawah air tersebut telah menghasilkan devisa dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan sekitarnya. Akhirnya masyarakat setempat merasa perlu untuk melestarikan obyek ini agar tidak rusak karena ulah manusia, sehingga terciptalah aturan-aturan yang di Bali terkenal dengan istilah awig-awig.

Awig-awig tersebut mencantumkan larangan tidak boleh memancing pada radius 100 meter dari lokasi kapal tenggelam, larangan bagi siapapun untuk mengambil atau memanfaatkan sisa-sisa kapal yang rusak untuk kepentingan komersial, larangan untuk menghancurkan terumbu karang yang tumbuh dan berkembang pada dinding-dinding kapal yang akan berdampak rusaknya kapal yang telah menjadi habitat dari terumbu karang, larangan mengambil batu-batu yang ada di sekitar kawasan pantai. Pelanggaran atas ketentuan larangan yang bersangkutan akan dikucilkan dari lingkungannya termasuk berbagai kegiatan upacara ritual keagamaan. [purbakala.jawatengah.go.id]

Print   Share on Facebook
page : 1
Pariwisata Indonesia